Text
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Pedoman Standar Operasional Manajemen KJKS/UJKS Koperasi terdiri dari Standar Operasional Manajemen Kelembagaan, Manajemen Usaha dan Manajemen Keuangan sehingga dapat membantu KJKS/UJKS Koperasi untuk memenuhi standar minimal dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan sistem syariah. Tujuannya dimaksudkan untuk memberikan panduan serta edukasi bagi para pembina koperasi, baik di tingkat Pusat maupun Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota serta pengurus/pengelola KJKS/UJKS Koperasi, agar dapat mewujudkan KJKS/UJKS Koperasi yang mempunyai kredibilitas profesional serta kepercayaan dari anggota, calon anggota dan atau masyarakat.
| A0269 | 348.598 KEM p | Perpustakaan Sekolah Cendekia BAZNAS (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain