Text
Problematika Zakat Kontemporer Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa
Problematika zakat di tanah air, setelah disahkannya UU No. 38 Tahun 1999, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang hanya menjadi diskursus fikih an sich. Keputusan Bersama Antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1991 tentang pengurusan BAZIS, ternyata hanya bermuara pada pembentukan sebagian BAZIS di beberapa daerah. Berbeda dengan adanya UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, ternyata tidak hanya membidani kelahiran Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZ-LAZ), tapi juga persoalan hukum lainnya yang sangat krusial. Sebut saja, persoalan pengukuhan, reduksi zakat atas pajak, otonomi daerah, sanksi amil zakat, dan lainnya.
Implikasi-implikasi inilah, yang coba direkam dalam buku ini sengaja diisi oleh tulisan-tulisan para kontributor yang telah lama mengalami pergumulan persoalan zakat mutakhir. Ini bermanfaat bagi para pengelola zakat, para cendekiawan pemerhati otonomi daerah, dan pihak yang merasa bahwa zakat sekarang ini, tidak bisa dilihat sebelah mata.
| A0976 | 297.54 MUH p | Perpustakaan Sekolah Cendekia BAZNAS (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain